{"id":607,"date":"2013-01-01T14:28:32","date_gmt":"2013-01-01T06:28:32","guid":{"rendered":"http:\/\/www.farmasi.asia\/?p=607"},"modified":"2013-01-01T14:28:32","modified_gmt":"2013-01-01T06:28:32","slug":"logo-halal-pada-obat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/logo-halal-pada-obat\/","title":{"rendered":"Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?"},"content":{"rendered":"<p>Berawal dari cerita rekan kerja yang menyatakan pernah ada selentingan kabar bahwa &#8220;akan diusulkan penempatan Logo Halal pada Obat&#8221;, akhirnya kami mencoba mendengar pendapat rekan-rekan farmasis di Grup Komunitas Farmasi di Facebook.<\/p>\n<p>Sangat menarik pendapat-pendapat yang diberikan; tentunya beserta alasannya. Bagi Anda yang ingin turut serta berkomentar atau berpendapat, bisa melalui form komentar ini nantinya.<\/p>\n<p>Berikut kami sajikan kembali pendapat rekan farmasis Indonesia tentang &#8220;Mungkinkah Logo Halal pada Obat?&#8221;<!--more--><\/p>\n<p><span style=\"color: #ff0000;\">Ahmad Surya<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>mungkin bukan kewajiban tiap pabrik untuk mengurus srtifikat halal,, jadi rekomendasi ini masih belum dilakukan..<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #ff9900;\">Iska Rahman<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>lebih baik memang diberi logo<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #99cc00;\">Apidina Febriani<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>Sebenarnya setuju banget tapi apa mau dikata, pabrik masih belum mau kan?<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #339966;\">Iska Rahman<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>harus diberi dink<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #33cccc;\">Aulia Kurniapuri<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>wah, alangkah baiknya jika hal tersebut dapat terjadi. kita tidak hanya mendapat kesembuhan \/ manfaat dari pengobatan tetapi juga keridho an dari ilahi karena obat yang thoyyiban&#8230;<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #3366ff;\">Andrean Khotib<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>menurut saya khusus untuk produk obat. tidak harus atau mungkin tepatnya tidak perlu. karena obat sendiri terbuat dari berbagai bahan yang kadang masih menjadi kontra dikalangan para ulama. misal obat yg mengandung alkohol. mungkinkah dilebel halal sedangkan alkohol sendiri diharamkan. bahkan sekarang mukai banyak obat herbal yg banyak menjadi pilihan para umat yg menentang obat kimia, itupun ga ada lebel halal.<\/p>\n<p>Kesimpulannya. baik itu obat kimia atau herbal bukanlah kebutuhan pokok untuk dikonsumsi. hanya digunakan saat memerlukan saja. dengan kata lain darurat. asal semuanya digunakan sesuai dosis yg telah ditetapkan. lebel halal bukannya sekedar lebel atau lambang saja. tapi mempunyai makna serta tanggung jawab besar terhadap tuhan yg maha kuasa.<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #ff00ff;\">Arny Tallulembang<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>sekarang apa sudah tidak ada lagi &#8220;logo halal&#8221;?<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #800080;\">Dheanitha Ginting Munthe<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>benar jg&#8230; tp udah ada kah ketetapan dari kefarmasian untuk buat logo itu???<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #3366ff;\">Andrean Khotib<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>kalo dr kefarmasian akan mengadakan lebel halal pasti akan banyak perdebatan dan juga akan muncul banyak pertimbangan untuk pembuatan obat<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #993366;\">Andy Rayes Raryono<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>sepertinya sulit dan akan menuai kontroversial. Bahan yg diharamkan seperti alkohol, seperti ujar mas andrean tadi, nyaris tidak mungkin dihilangkan dlm proses pembuatan obat walaupun hasil akhir bebas alkohol. Alkohol masih menjadi bahan pilihan utama dlm proses ekstraksi zat aktif dari tanaman berkhasiat obat yg selanjutnya diolah menjadi sediaan lain yg cocok. Alkohol dipakai dlm pembuatan sediaan steril, untuk kerja aseptis. Etanol dipakai untuk terapi keracunan metanol. Dan itu baru alkohol. Masih bnyk kisah dlm pembuatan obat yg mungkin tidak halal. Sehingga, bisa dikatakan &#8220;mustahil&#8221; diberi label halal<\/p><\/blockquote>\n<blockquote><p>*pembuatan obat itu rahasia profesi kefarmasian dan bukan untuk diobral ke khalayak ramai*<br \/>\nkalau tidak setuju, kritik saja. Ini menurut saya, maklum obat kan menyangkut masalah hidup dan mati<br \/>\nHehehe, jng pedas2 ya. IMHO<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #0000ff;\">Fastabiqul Khairat<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>Untuk <span style=\"color: #ff00ff;\">Arny<\/span> dan <span style=\"color: #800080;\">Dheanita<\/span>: Ada pihak yg brtanggung jwb atas pmberian label halal untk suatu produk, namax LP POM MUI.. Nmun spt yg dkatakn di atas, mmang sulit mlepaskan alkohol &amp; turunanx dari kefarmasian.. Ini mjadi tugas kt brsama, mncari solvent lain selain alkohol yg seefektif dgn alkohol dlm pgolahan brbgai produk farmasi..<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #333399;\">Efi Dence<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>Yang perlu ditekankn untuk pemberian label halal harusnya obat herbal\/fitofarmaka\/jamu<\/p><\/blockquote>\n<p>Riries Aulia:<\/p>\n<blockquote><p>Bukan nya jenis bahan yang haram lebih sedkit daripada yang halal, daripada ribet mending kasih logo haram aja, jadi jelas buat muslim yang konsumsi obat selain yang berlogo haram akan merasa aman<\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #3366ff;\">Andrean Khotib Saudara<\/span>:<\/p>\n<blockquote><p>Aulia@ tidak ada yang haram kecuali telah datangnya fatwa atau dalilil yang mengharamkan. Begitu pula tidak akan halal jika belum datangnya dalil yg mengahalalkan.<br \/>\nJadi pembuatan obat ini tanggung jawab ada pada perusahaan farmasi. Semua orang tau mana yg boleh dikonsumsi mana yg tdk boleh demi kemaslahatan umat manusia atau umat beragama tidak hanya memandang salah satu pihak saja.<\/p>\n<p>Berikut saya sajikan artikel sebagai kajian kita semua<\/p><\/blockquote>\n<blockquote><p><span style=\"text-decoration: underline;\">Bahan Haram Dalam Obat<\/span><br \/>\nObat adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2 sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan obat yang ada dipasaran.<\/p>\n<p><span style=\"text-decoration: underline;\">Sumber bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam<\/span><br \/>\nBisa berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari virus yang dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia. Baik bahan aktif maupun bahan farmaseutik memiliki titik kritis kehalalan. Hal ini dimungkinkan oleh adanya perkembangan teknologi proses pembuatan dan produksi obat yang semakin maju. Selain itu adanya juga kecenderungan khasiat yang diklaim sang produsen, obat hanya akan efektif jika menggunakan bahan tertentu saja.<\/p>\n<p><span style=\"text-decoration: underline;\">Perhatikan Bahan Aktif Obat<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2013\/01\/logo-halal-farmasi-asia.jpg?ssl=1\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-608 alignright\" title=\"logo-halal-farmasi-asia\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2013\/01\/logo-halal-farmasi-asia.jpg?resize=196%2C195&#038;ssl=1\" alt=\"\" width=\"196\" height=\"195\" srcset=\"https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2013\/01\/logo-halal-farmasi-asia.jpg?w=196&amp;ssl=1 196w, https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2013\/01\/logo-halal-farmasi-asia.jpg?resize=150%2C150&amp;ssl=1 150w\" sizes=\"(max-width: 196px) 100vw, 196px\" data-recalc-dims=\"1\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Titik kritis bahan aktif obat bisa dimulai dari asal muasal bahan aktif tersebut. Contoh bahan aktif obat<br \/>\nyang berasal dari hewan adalah protein, asam amino, vitamin, mineral, enzim, asam lemak dan turunannya, khondroitin, darah, serum, plasma, hormon hingga karbon aktif. Jika berasal dari hewan, maka hewannya harus hewan halal bukan hewan haram. Sebab bisa saja sebagian bahan seperti protein, karbon aktif, khondroitin, asam lemak, dan mineral berasal dari babi, seperti tulang, kulit, lemak hingga jeroannya. Jika berasal dari hewan halal maka proses penyembelihannya pun harus sesuai dengan syariat Islam.Bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari mikroba. Bahan aktif obat yang berasal dari mikroba tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan langsung oleh produsen. Untuk mendapatkan bahan aktif dari mikroba tersebut diperlukan tahapan proses fermentasi. Pada proses tersebut diperlukan bahan-bahan media. Contohnya adalah pada pembuatan vaksin. Media pembiakan inilah yang mesti dikritisi, sebab sering menggunakan bahan media yang berasal dari protein hewan, bisa dari babi maupun hewan lainnya. Belum lagi penggunaan bahan pasca fermentasi seperti karbon aktif, yang diketahui bisa berasal dari tulang hewan.<br \/>\nBahan aktif lain yang marak digunakan dalam industry obat-obatan adalah bahan aktif yang berasal dari manusia. Seperti keratin rambut manusia untuk pembentukan sistein. Maupun placenta manusia untuk obat-obatan, seperti obat luka bakar dan yang lainnya. Beberapa metode kedokteran bahkan menggunakan ari-ari atau placenta ini untuk obat leukemia, kanker, kelainan darah, stroke, liver hingga diabetes dan jantung.<\/p>\n<p>Placenta itu adalah ari-ari, yang sangat berguna pada bayi saat berada di dalam rahim ibu. Pasalnya, melalui organ ini janin memperoleh zat makanan dan kebutuhan hidup yang lainnya. Lantas bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari tumbuhan dan sintetik kimia. Jangan senang dulu, bahan aktif ini bisa saja bersinggungan atau terkontaminasi dengan bahan farmaseutik (penolong) yang mesti dipertanyakan juga asal-usulnya. Contohnya penggunaan alkohol untuk mengisolasi bahan aktif dari tumbuhan tersebut seperti alkaloid, glikosida dan bahan lainnya. Bahan yang berasal dari tumbuhan ini bisa juga melalui proses fermentasi yang menghasilkan alkohol, seperti sari mengkudu dan yang lainnya. Sama halnya dengan bahan aktif yang berasal dari tumbuhan, bahan sintetik juga mesti diperhatikan bahan campurannya. Bisa saja bahan penolong, dan campurannya bercampur atau terkontaminasi bahan yang tidak jelas kehalalannya.<\/p>\n<p><span style=\"text-decoration: underline;\">Waspadai Bahan Tambahan Pembuatan Obat<\/span><br \/>\nBanyak obat menggunakan bahan farmaseutik sebagai bahan tambahan agar khasiat obat bisa diserap oleh tubuh. Namun sayang tidak semua bahan farmaseutik itu jelas status kehalalannya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Nah bagaimana? Anda memiliki komentar, tanggapan atau pendapat berbeda? Mari berdiskusi untuk menambah khasanah keilmuan kita \ud83d\ude42<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berawal dari cerita rekan kerja yang menyatakan pernah ada selentingan kabar bahwa &#8220;akan diusulkan penempatan Logo Halal pada Obat&#8221;, akhirnya kami mencoba mendengar pendapat rekan-rekan farmasis di Grup Komunitas Farmasi di Facebook.<\/p>\n<p>Sangat menarik pendapat-pendapat yang diberikan; tentunya beserta alasannya. Bagi Anda yang ingin turut serta berkomentar atau berpendapat, bisa melalui form komentar ini nantinya.<\/p>\n<p>Berikut kami sajikan kembali pendapat rekan farmasis Indonesia tentang &#8220;Mungkinkah Logo Halal pada Obat?&#8221;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":608,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jetpack_post_was_ever_published":false,"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[224,117],"class_list":["post-607","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini-farmasis-apoteker","tag-halal","tag-obat"],"aioseo_notices":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2013\/01\/logo-halal-farmasi-asia.jpg?fit=196%2C195&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/607","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=607"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/607\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/608"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=607"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=607"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=607"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}