{"id":698,"date":"2013-03-24T01:42:53","date_gmt":"2013-03-23T17:42:53","guid":{"rendered":"http:\/\/www.farmasi.asia\/?p=698"},"modified":"2015-08-12T22:13:04","modified_gmt":"2015-08-12T14:13:04","slug":"undang-undang-perlindungan-konsumen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/undang-undang-perlindungan-konsumen\/","title":{"rendered":"Undang-Undang Perlindungan Konsumen"},"content":{"rendered":"<p>Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk tujuan memproteksi dan memenuhi hak konsumen. Konsumen ini luas loh; Bahkan, pasien juga termasuk konsumen. Sebagai contoh, Apoteker harus memberikan informasi terkait resep atau obat yang ditebus oleh pasien atau seorang penjual yang wajib mencantumkan harga agar konsumen tahu.<!--more--><\/p>\n<p>Undang-Undang Perlindungan Konsumen\u00a0Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.<\/p>\n<p>Untuk itu, sebagai pengguna\/pemakai\/pembeli, kita harus menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan turut serta mengkampanyekan gerakan <a title=\"Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen\" href=\"https:\/\/www.ahyari.net\/konsumen-cerdas-paham-perlindungan-konsumen\/\" target=\"_blank\"><strong>Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen<\/strong><\/a>.<\/p>\n<p>Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.<\/li>\n<li>Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821<\/li>\n<li>Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.<\/li>\n<li>Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa<\/li>\n<li>Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen<\/li>\n<li>Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235\/DJPDN\/VII\/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop\/Kab\/Kota<\/li>\n<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 \/DJPDN\/SE\/12\/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen<\/li>\n<li>Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009<\/li>\n<\/ul>\n<p>Bagi Anda yang ingin mempelajari Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, silakan mengunduhnya di <a title=\"Dokumen Farmasi Indonesia\" href=\"https:\/\/docs.farmasi.asia\/\" target=\"_blank\">docs.farmasi.asia<\/a> \ud83d\ude09<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk tujuan memproteksi dan memenuhi hak konsumen. Konsumen ini luas loh; Bahkan, pasien juga termasuk konsumen. Sebagai contoh, Apoteker harus memberikan informasi terkait &#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":523,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jetpack_post_was_ever_published":false,"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[220],"tags":[211,191],"class_list":["post-698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-regulasi","tag-indonesia","tag-undang-undang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/apoteker.net\/blog\/wp-content\/uploads\/2010\/10\/harmonisasi-kosmetik-asean.jpg?fit=300%2C250&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=698"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/698\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/apoteker.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}