29.1 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 24, 2024

Surat Edaran KEMENKES tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No.17 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pengurusan SIP dan Kecukupan SKP tanpa Surat Rekomendasi Organisasi Profesi

Apoteker.Net – Prosedur Pelaksanaan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam UU No 17 Tahun 2023. Setiap individu yang terlibat dalam sektor medis dan kesehatan diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) guna menjamin kualitas layanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024.

Dalam panduan ini dijelaskan tata cara pelaksanaan perizinan yang menjadi acuan bagi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 mencakup tiga aspek terkait SIP.

  • Pertama, SIP yang sudah diterbitkan dianggap berlaku hingga masa berakhirnya.
  • Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai diverifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diselesaikan dan berlaku hingga masa berakhirnya SIP.
  • Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam tahap awal sebelum diverifikasi akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penerbitan izin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:

  1. Permohonan dan Perpanjangan SIP:

    • Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat praktik dilakukan.
    • Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota akan menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Permohonan SIP dengan STR yang Masih Berlaku:

    • Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
    • Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota akan menerbitkan SIP yang berlaku sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
  3. Permohonan SIP dengan STR Seumur Hidup:

    • Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR seumur hidup (bagi yang lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan) perlu melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
    • Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota akan menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
  4. Permohonan SIP dengan STR tapi Tidak Praktik Selama 5 Tahun:

    • Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
    • Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti program yang diselenggarakan oleh kementerian yang berurusan dengan pemerintahan di bidang kesehatan, yang bekerja sama dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Download Surat Edaran

Silakan baca surat edarannya di bawah ini:

Atau download di sini.

Contoh Format Surat Pernyataan Kecukupan SKP

Format Surat Pernyataan Kecukupan SKP

Dengan penerapan tata cara perizinan yang jelas dan mendalam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diharapkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan praktiknya dengan penuh integritas, memastikan mutu pelayanan kesehatan yang optimal, dan memberikan kontribusi positif bagi keselamatan masyarakat secara menyeluruh. Keberlanjutan komitmen terhadap standar perizinan ini akan menjadi landasan utama dalam menghadirkan sektor kesehatan yang profesional dan terpercaya di masa mendatang.

Jimmy Ahyari
Jimmy Ahyari
Seorang apoteker yang juga menyukai dunia internet dan teknologi informasi. Just google my name. 🤣
Continue Reading

Disclaimer: Artikel yang terdapat di situs ini hanya bertujuan sebagai informasi, dan bukan sebagai referensi utama atau pengganti saran/tindakan dari profesional.

error: