29.1 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 24, 2024

Akses ke Aplikasi SIAp

Apoteker.Net – Pertama kali yang perlu dilakukan sebelum dapat mengakses aplikasi SIAP adalah mendaftarkan diri dengan menggunakan NA (Nomor Anggota). Silakan masuk ke https://apoteker.or.id/#!/access/. Klik tautan (link) “Daftar” di pojok kanan atas.

Tahap 1. Inisial info – Pendahuluan

Inisial info merupakan informasi awal sebagai persiapan dalam melakukan pendaftaran pada aplikasi SIAP agar proses pendaftaran dan pengumpulan data dapat dijalankan dengan baik dan meminimalisir terjadinya kesalahan pada input data.

Sejawat akan diminta untuk menyiapkan dokumen dasar berupa:

  1. Ijazah Pendidikan Apoteker
  2. STRA
  3. SERKOM
  4. KTP
  5. Surat Keterangan Domisili dari Disduk atau minimal dari RT
  6. Surat Sumpah Apoteker
  7. Surat Ijin Praktik
  8. NPWP Fasilitas tempat praktik
  9. Kwitansi Pembayaran Iuran terakhir

Pastikan seluruh dokumen telah discan memiliki format JPG/JPEG menggunakan resolusi yang dapat dibaca dengan baik sehingga memudahkan Pengurus IAI dalam proses verifikasi dokumen. Sebagai alternatif sejawat dapat menggunakan kamera ponsel yang beresolusi baik.

Pastikan juga bahwa file yang akan diunggah tidak melebihi 500Kb per file, agar pada saat proses unggah dokumen, file tersebut dapat diunggah dengan mudah dan tidak diblokir (terhalang) oleh aplikasi.

daftar siap apoteker setuju

Jika semuanya telah dipahami, centang pernyataan tersebut dan klik tombol lanjutkan.

Tahap 2. Kepemilikan Nomor Anggota

Apakah sejawat memiliki Nomor Anggota NA IAI

Pilih Tombol berwarna merah jika sejawat tidak memiliki Nomor Anggota, sejawat akan diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota lulusan lama yang belum terdaftar di IAI – akan dijelaskan pada bab Pendaftaran Anggota Lulusan Lama.

Pilih tombol berwarna hijau jika sejawat memiliki Nomor Anggota, sejawat akan diarahkan ke proses pendaftaran dengan menggunakan Nomor Anggota

Tahap 3. Pemeriksaan Nomor Anggota

Jika sejawat memilih memiliki Nomor Anggota, ikuti proses selanjutnya. Masukkan Nomor Anggota yang sejawat miliki terdiri dari 8 digit merupakan tanggal lahir ditambah 6 digit sebagai nomor seri anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.

Periksa Nomor Anggota IAI

Klik “PERIKSA” untuk memeriksa Nomor Anggota yang sejawat masukkan.

Jika setelah klik “PERIKSA” hasil yang muncul adalah seperti gambar berikut ini:

Nomor Anggota tidak/belum terdaftar pada database aplikasi. SIlahkan hubungi Pengurus Daerah Anda.
Nomor Anggota tidak/belum terdaftar pada database aplikasi. SIlahkan hubungi Pengurus Daerah Anda.

Segera hubungi Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah jika Nomor Anggota yang dimasukkan belum terdaftar pada aplikasi untuk dilakukan mitigasi data.

Jika NA sejawat terdaftar, maka silakan lanjut ke tahap dua di bawah ini.

Tahap 4. Kelengkapan Data

BANTU IAI UNTUK MEMBANTU SEJAWAT DENGAN MENGISIKAN DATA YANG SEBENAR-BENARNYA AGAR PROSES PELAYANAN MENJADI MUDAH

Setelah proses pengecekan NA di atas, Anda akan diarahkan ke halaman Kelengkapan Data untuk melengkapi data. Pada proses ini pengguna wajib mengisikan data dengan sebenar-benarnya agar pada saat pengajuan layanan tidak diblok-terhalangi karena ketidak-sesuaian data.

Halaman Kelengkapan Data

Bagian 1. Photo Diri

Unggahlah photo diri dengan ketentuan latar berwarna merah, putih atau biru, Gunakan photo formal terakhir, karena akan dibubuhkan pada setiap dokumen keluaran permohonan.

foto diri

Klik pada tombol “unggah photo“.

Bagian 2. Email

akun email

Gunakan email yang aktif yang dapat menerima informasi dari Pengurus baik via aplikasi maupun bulk secara manual.

Bagian 3. Data Personal

data diri
Terdiri dari kolom-kolom sebagai berikut:

  • Gelar Depan Nama
    Sesuai dengan Surat Pemberitahuan terkait penempatan gelar apoteker, maka penempatan gelar apt diisikan pada kolom gelar depan nama setelah gelar-gelar sarjana lainnya
  • Nama Lengkap
  • Gelar Belakang Nama
  • Nama Panggilan
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy)

Bagian 4. Identitas dan domisili

domisili

  • Nomor Identitas diisi sesuai dengan NIK pada KTP.
  • Alamat diisi dengan alamat pada KTP.
  • Jika sejawat tinggal dan menetap di alamat tersebut di atas, sejawat dapat mengosongkan data domisili.
  • Jika sejawat tinggal menetap bukan di alamat tersebut di atas, sejawat wajib melengkapi data domisili.

Data domisili akan digunakan untuk:

  1. Mengirim KTA
  2. Mengirim Dokumen Seritifikat Kompetensi
  3. Pelayanan Mutasi
  4. Data pada Surat Rekomendasi

Bagian 5. Kontak

data kontak SIAp

Pilih nama provider nomor ponsel sejawat. Hal ini akan memudahkan untuk mengelompokkan kontak berdasarkan provider.

Isilah nomor ponsel aktif yang dapat dihubungi agar pengurus dapat dengan mudah menghubungi sejawat jika ada informasi penting yang harus disampaikan baik terkait pelayanan anggota maupun pengumuman atau berita-berita organisasi lainnya.

Bagian 6. Pendidikan Apoteker

Pendidikan Apoteker

Kolom Ijazah diisi dengan nomor Ijazah Pendidikan Apoteker bagi lulusan yang masih menerima Ijazah atau diisi dengan nomor Sertifikat Profesi bagi lulusan dari kampus yang sudah menerbitkan Sertifikat Profesi.

Tanggal kelulusan diisi dengan tanggal sejawat dinyatakan lulus Pendidikan Apoteker

Regional kampus diisi dengan nama provinsi tempat kampus PTF berada. ( berdasarkan wilayah administrasi)

Nama kampus diisi dengan nama kampus Perguruan Tinggi Farmasi.

Bagian 7. Pendidikan Formal non-profesi

pendidikan formal non profesi

Diisi dengan data pendidikan normal non-profesi dari mulai tingkat SMA/SMK dan sederajat sampai tingkat S3.

Bagian 8. Keahlian dan Pakar

keahlian pakar apoteker

Diisi dengan data keahlian berdasarkan kolegium farmasi yang berlaku

Bagian 9. Surat Tanda Registrasi Apoteker

STRA Terakhir dimiliki

Nomor STRA wajib diisi dengan nomor dokumen Surat Tanda Registrasi Apoteker.

Tanggal Terbit diisi dengan tanggal ditetapkannya Surat Tanda Registrasi Apoteker. Untuk tata cara pengisiannya lihat di tata cara pengisian tanggal.

Berlaku hingga diisi dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker. Untuk tata cara pengisiannya lihat di tata cara pengisian tanggal.

Bagian 10. Sertifikat Kompetensi

kompetensi

Nomor Sertifikat Kompetensi wajib diisi dengan nomor dokumen Sertifikat Kompetensi yang terakhir dimiliki.

Tanggal Terbit diisi dengan tanggal ditetapkannya Sertifikat Kompetensi yang terakhir dimiliki. Untuk tata cara pengisiannya lihat di tata cara pengisian tanggal.

Berlaku hingga diisi dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang terakhir dimiliki. Untuk tata cara pengisiannya lihat di tata cara pengisian tanggal.

—#Q#A#—

Q: Apakah boleh mengisikan data STRA yang sudah expired?

A: Ya, Silahkan diisi berdasarkan dokumen yang terakhir dimiliki

Q: Apakah boleh mengisikan data Serkom yang sudah expired?

A: Ya, Silahkan diisi berdasarkan dokumen yang terakhir dimiliki

—#Q#A#—

Bagian 11. Keanggotaan

Keanggotaan SIAp

Hanya dapat diisi oleh Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah. Jika data tidak sesuai segera lapor diri ke Pengurus Cabang agar dapat dilakukan perbaikan data sejawat oleh pengurus. Termasuk perbaikan data periode heregistrasi* berdasarkan kwitansi iuran terakhir yang sejawat miliki.

*Periode Heregistrasi adalah periode dimana sejawat wajib membayar iuran kembali sebagai anggota

Bagian 12. Data Praktik Kefarmasian

form praktik apoteker SIAp

Data praktik dapat diisi dengan data praktik kefarmasian yang aktif saat ini.

Berdasarkan ketentuan PMK 31 thn 2016 Bahwa setiap praktik kefarmasian baik di bidang Pelayanan, Distribusi dan Industri diwajibkan memiliki SIPA (Surat Ijin Praktik Apoteker) sebagai kepastian dan dasar hukum atas praktik yang dijalani.

“Setiap apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat ijin berupa Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai tempat fasilitas kefarmasian.”

Bagian 12.A. Data SIPA (Surat Ijin Praktik Apoteker)

Data SIPA Surat Ijin Praktik Apoteker

Nomor SIPA diisi dengan nomor yang tertera pada dokumen SIPA

Tanggal Terbit diisi dengan tanggal penetapan dokumen SIPA, Untuk tata cara pengisian tanggal terbit lihat di tata cara pengisian tanggal.

Tanggal Berlaku diisi dengan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen SIPA, Untuk tata cara pengisian tanggal berlaku lihat di tata cara pengisian tanggal.

Penerbit SIPA diisi dengan nama Lembaga/Dinas yang menerbitkan SIPA

Mulai bekerja sejak adalah tanggal pertama kali sejawat praktik pada fasilitas tersebut.

Bagian 12.B. Bidang Pekerjaan

Bidang Pekerjaan Apoteker

Nama BidangJenis FasilitasBagian
PelayananApotekPelayanan
Pengadaan
Penyimpanan
Managemen
IF. Rumah Sakit
IF. Klinik
IF. Puskesmas
Pedagang Eceran Obat
Toko Obat
Instalasi Sediaan Farmasi/Gudang Farmasi Kab/ Kota
Instalasi Farmasi pada Instansi Kepolisian
Instalasi Farmasi pada Instansi TNI
DistribusiPBFPengadaan
Penyimpanan
Managemen
Penyaluran
PBF BB
PBF Bahan Kosmetik
PBF Alat Kesehatan & Lab
IndustriIndustri FarmasiPengadaan
Penyimpanan
Managemen
Penyaluran
Pemastian Mutu (QA)
Pengawasan Mutu (QC)
Riset dan Pengembangan (RND)
Legal Registrasi Produk
Industri Obat Tradisional
Industri Ekstrak Bahan Alam
Industri Kosmetik
Industri Makanan Minuman
Industri Obat Veteriner
Usaha Kecil Obat Tradisional
Usaha Mikro Obat Tradisional

Bagian 12.C. Data Fasilitas

Data Fasilitas SIAp

Nama Fasilitas diisi dengan lengkap termasuk nama cabangnya – bagi fasilitas yang memiliki cabang di beberapa tempat, contoh Apotek Ibu dan Anak 37.

Nomor NPWP diisi dengan nomor NPWP yang terdiri dari 15 karakter angka.

Nomor Surat Ijin Fasilitas -khusus Apotek diisi dengan SIA, dilengkapi dengan nama pemegang SIA dan nomor SIPA pemegang SIA.

Bagian 12.D. Data Alamat Fasilitas

Data Alamat Fasilitas

Alamat fasilitas diisi dengan lengkap.

Bagian 12.E. Data Kepemilikian Fasilitas

Data Kepemilikian Fasilitas

Pilih pemilik fasilitas apakah milik sendiri dengan modal sendiri atau fasilitas merupakan mitra pemilik modal fasilitas.

Jika memilih Mitra, sejawat diharuskan untuk melengkapi data detil mitra

Bagian 12.F. Data Mitra

Kepemilikan Fasilitas Mitra

Merupakan pemilik modal fasilitas baik berupa Lembaga, Dinas Pemerintah, BUMN, Perusahaan swasta maupun perorangan.

LANJUT KE Tata Cara Mengisi Jadwal Fasilitas dan Praktik di Aplikasi SIAp

Jimmy Ahyari
Jimmy Ahyari
Seorang apoteker yang juga menyukai dunia internet dan teknologi informasi. Just google my name. 🀣
Continue Reading

Disclaimer: Artikel yang terdapat di situs ini hanya bertujuan sebagai informasi, dan bukan sebagai referensi utama atau pengganti saran/tindakan dari profesional.

error: