Apoteker.NET – Penolakan terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain belakangan ramai disuarakan sejumlah organisasi profesi apoteker. Narasi yang berkembang di publik cukup sederhana: BPOM dianggap membuka jalan obat dijual bebas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) tanpa keterlibatan apoteker.
Namun jika ditelusuri lebih dalam, realitas regulasinya ternyata jauh lebih panjang dan kompleks. PerBPOM 5/2026 bukan aturan pertama yang membuka ruang tersebut. Ia justru berada di ujung rantai regulasi yang sudah dibangun bertahun-tahun sebelumnya.
Agar tidak salah sasaran dalam mengkritik kebijakan, penting melihat kronologinya secara utuh.
1. UU Nomor 17 Tahun 2023
Pintu awal dibuka di level undang-undang
Titik awal polemik ini ada di Pasal 320 ayat (6) UU Kesehatan:
βObat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.β
Kalimat ini menjadi krusial karena sebelumnya masyarakat umumnya memahami obat diperoleh dari apotek atau sarana kefarmasian.
Yang lebih penting lagi ada pada penjelasan pasal tersebut, yang secara eksplisit menyebut:
βYang dimaksud dengan fasilitas lain adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.β
Artinya, sejak level undang-undang, pemerintah dan DPR sebenarnya sudah membuka jalur legal penjualan obat non-resep di ritel modern.
2. PP Nomor 28 Tahun 2024
Ruang itu diperjelas lebih detail
Setelah UU terbit, pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.
Pada Penjelasan Pasal 417 ayat (1) disebutkan:
βYang dimaksud dengan fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, antara lain toko obat, pedagang eceran kosmetik, pedagang eceran obat bahan alam, hypermarket, supermarket, minimarket, dan toko alat kesehatanβ¦β
Ini memperjelas bahwa HSM bukan lagi sekadar tafsir, tetapi disebut eksplisit lagi di level PP.
Kemudian pada Pasal 917 ayat (6) ditegaskan:
βObat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.β
Artinya legalitas distribusi obat di fasilitas non-apotek makin dipertegas.
3. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Mulai membangun rantai distribusi
Tahap berikutnya adalah Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dalam lampiran standar usaha KBLI 47722 (Toko Obat), aturan ini menetapkan bahwa toko obat dapat:
- menjual obat bebas
- menjual obat bebas terbatas
- menjadi bagian rantai distribusi resmi
Yang paling penting adalah adanya ketentuan bahwa:
Toko Obat dapat menyerahkan Obat Bebas dan/atau Obat Bebas Terbatas kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri.
Kalimat ini penting karena menjadi jembatan langsung menuju aturan berikutnya.
4. KMK 972
Aturan teknis paling menentukan
Inilah regulasi yang justru sering luput dari perhatian publik.
Judul lengkapnya dari KMK Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025:
Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket
KMK ini sangat teknis karena mengatur:
Alur distribusi
PBF β Toko Obat β Hypermarket/Supermarket/Minimarket
Jenis obat
Hanya:
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
SDM yang bertugas
Di sinilah polemik makin besar.
KMK menyebut:
βPemilik Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket memfasilitasi keikutsertaan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dalam pelatihan, workshop dan/atau bentuk lainnyaβ¦β
Artinya konsep:
non-apoteker + pelatihan
justru lahir secara eksplisit di KMK 972 ini, bukan di PerBPOM No 5/2026.
5. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026
Regulator teknis di tahap akhir. (Dulu sering disebut PerKaBPOM = Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang cukup PerBPOM saja = Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baru setelah semua jalur hukum di atas terbentuk, BPOM menerbitkan:
PerBPOM No. 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain
Fungsinya lebih pada:
- pengawasan penyimpanan
- mutu obat
- tata display
- pengawasan distribusi
- penindakan pelanggaran
PerBPOM tidak membuka pintu baru.
Ia hadir ketika pintu tersebut sudah dibuka oleh regulasi sebelumnya.
Kalau PerBPOM dicabut, apakah obat otomatis keluar dari HSM?
Belum tentu.
Karena jalur legalnya tetap ada melalui:
β UU 17/2023
β PP 28/2024
β Permenkes 11/2025
β KMK 972/2025
Tanpa PerBPOM, justru yang hilang adalah lapisan pengawasan teknis.
Isu Logo Biru Prekursor
Belakangan muncul lagi argumen bahwa PerBPOM No. 5 Tahun 2026 dianggap bermasalah karena secara spesifik mengatur Obat Bebas Terbatas (logo biru), termasuk yang mengandung prekursor farmasi.
Sekilas argumen ini terdengar masuk akal. Namun jika ditelusuri lebih dalam, pertanyaannya justru sederhana:
Apakah keberadaan obat logo biru di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) baru muncul karena PerBPOM?
Jawabannya: tidak.
Jauh sebelum PerBPOM terbit, KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 sudah lebih dulu mengatur bahwa HSM dapat melakukan penyerahan:
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
Artinya, ruang penjualan obat logo biru di HSM sudah dibuka terlebih dahulu di level Keputusan Menteri Kesehatan, bukan oleh BPOM.
Lalu mengapa PerBPOM terlihat lebih rinci?
Karena memang fungsi PerBPOM adalah pengawasan pengelolaan obat, bukan membuka jalur distribusi baru.
Sesuai judulnya:
PerBPOM No. 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain
Ketika regulator pengawasan masuk, tentu aturan akan dibuat lebih detail:
- jenis obat mana yang boleh diawasi
- kategori obat yang memiliki risiko tertentu
- termasuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor
- tata penyimpanan
- pencatatan
- pengawasan distribusi
Karena pengawasan memang harus spesifik.
Kalau aturan pengawasan dibuat terlalu umum, justru akan sulit ditegakkan di lapangan.
Isu kedua: βKenapa BPOM mewajibkan tenaga pendukung?β
Narasi ini juga sering diarahkan ke BPOM.
Padahal jika melihat regulasi sebelumnya, konsep tersebut sudah muncul lebih dulu di KMK 972/2025.
Dalam KMK tersebut tertulis bahwa:
“Pemilik hypermarket, supermarket, dan minimarket memfasilitasi keikutsertaan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dalam pelatihan, workshop, dan/atau bentuk lainnya.“
Artinya:
- siapa petugasnya
- bagaimana pelatihannya
sudah ditentukan terlebih dahulu oleh KMK.
Lalu PerBPOM datang di tahap berikutnya untuk memastikan:
Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban saat dilakukan pengawasan.
Karena dalam sistem pengawasan, regulator tentu membutuhkan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
BPOM tidak menciptakan konsep tenaga pendukung tersebut dari nol.
BPOM hanya menyesuaikan mekanisme pengawasannya dengan model yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Kemenkes.
Kritik boleh, tapi harus tepat sasaran
Kekhawatiran apoteker sangat valid. Obat bukan barang biasa.
Ada:
- dosis
- efek samping
- interaksi obat
- risiko penyalahgunaan
Karena itu, jika publik ingin mengkritisi kebijakan ini secara menyeluruh, maka fokusnya tidak boleh berhenti di BPOM saja. Kebijakan ini dibangun secara berjenjang oleh banyak aktor regulator.
Secara sederhana, silakan tanya ke diri masing-masing, jika PerBPOM ini “hilang”, apakah yang anda tentangkan itu akan hilang dari HSM? TIDAK. Karena semua sudah diatur di PEDOMAN yang diterbitkan pada KMK 972 oleh KEMENKES.
Pada akhirnya, obat adalah ranah profesi apoteker
Terlepas dari polemik regulasi, satu prinsip penting tetap harus dijaga:
Obat membutuhkan kompetensi profesional
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memang dididik untuk memastikan:
- penggunaan obat rasional
- keamanan pasien
- edukasi obat
- pencegahan medication error
Memperluas akses obat boleh menjadi tujuan kebijakan. Tetapi akses yang mudah tidak boleh mengorbankan prinsip keselamatan pasien.
Dan ketika bicara soal obat, pada akhirnya publik tetap membutuhkan satu profesi yang memang dididik khusus untuk itu:
APOTEKER.










