Apoteker.Net – Fitur ini dikhususkan bagi apoteker yang telah lulus Pendidikan Apoteker lebihdari satu tahun dan belum memiliki Nomor Anggota.
LANDASAN HUKUM PO.002/PP.IAI/1418/IX/2017
Setiap Apoteker berhak untuk menjadi Anggota Ikatan Apoteker Indonesia
Keanggotaan Apoteker diatur sebagai berikut:
- Bagi Apoteker yang melaksanakan praktik apoteker, keanggotaannya berdasarkan kabupaten/kota dimana alamat Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) pertama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/Instansi Perizinan setempat;
- Bagi Apoteker yang tidak melaksanakan praktik apoteker, keanggotaannya berdasarkan kabupaten/kota dimana alamat domisili tempat tinggal apoteker yang bersangkutan.
KETENTUAN UMUM
- Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disebut KTA adalah kartu jati diri seorang Apoteker sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia.
- Surat Keterangan Keanggotaan yang selanjutnya disebut SKK adalah KTA sementara sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia.
- Setiap Apoteker berhak untuk menjadi Anggota Ikatan Apoteker Indonesia.
- Pendaftaran menjadi Anggota ditujukan bagi :
a. Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi apoteker.
b. Apoteker yang belum terdaftar sebagai anggota.
Pilih Tombol berwarna merah jika sejawat tidak memiliki Nomor Anggota, sejawat akan diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota lulusan lama yang belum terdaftar di IAI.
Tahap 1. Konfirmasi
Pilih “Belum pernah mendaftarkan diri sebagai anggota IAI”
Pastikan sejawat benar-benar belum pernah mendaftarkan diri sebagai anggota IAI. Jika sejawat merasa pernah mendaftarkan diri, tanyakan ke Pengurus Cabang terkait status keanggotaan sejawat di IAI untuk menghindari adanya duplikasi data.
Bagi anggota yang pernah mendaftarkan diri namun lupa nomor anggotanya atau KTA nya hilang, dapat langsung menghubungi Pengurus Cabang Kab/Kota tempat sejawat berada.
Tahap 2. Pilih Pengurus Cabang dan Daerah
Pilihlah Pengurus Daerah yang sejawat tuju terlebih dahulu sebelum memilih Pengurus Cabang Keanggotaan sejawat berdasarkan tempat praktik sejawat – jika ada;
Jika sejawat belum praktik tentukan Pengurus Daerah dan Cabang berdasar tempat domisili sejawat saat ini bukan berdasarkan alamat KTP.
Jika pada KTP sejawat adalah penduduk Banjarmasin namun saat ini sejawat berdomisili di Kota Bandung, maka pilihlah berdasarkan domisili yaitu Pengurus Daerah adalah Jawa Barat dan Pengurus Cabang adalah Kota Bandung.
Tahap 3. Kelengkapan Data
Tahap ini -sesuai namanya- yakni untuk melengkapi data. Pada proses ini pengguna wajib mengisikan data dengan sebenar-benarnya agar pada saat pengajuan layanan tidak diblok-terhalangi karena ketidak-sesuaian data. Tahap ini sudah pernah dibahas di sini pada poin kelengkapan data juga.
Tahap 4. Kelengkapan Dokumen
Pastikan sejawat mengisikan seluruh dokumen dengan lengkap dan sesuai agar tidak terjadi penolakan oleh Moderator Pengurus Pusat dan Daerah. Untuk tata cara melengkapi dokumen silahkan lihat di tatacara mengunggah dan melengkapi dokumen.
Setelah dari link di atas, lanjut klik tombol selanjutnya. Seluruh dokumen dengan status wajib telah dilengkapi
Selanjutnya sejawat akan diarahkan ke laman pratinjau permohonan untuk memeriksa kembali kelengkapan data dan dokumen sebelum diajukan ke moderator tujuan yaitu Pengurus Pusat.
Jika seluruh data dan dokumen dirasa sudah lengkap sejawat bisa mengajukan permohonan dengan menekan tombol Ajukan.
Pastikan sejawat memeriksa dan memperhatikan status pengajuan permohonan dari belum diajukan menjadi Konfirmasi Pengurus Pusat.
Seluruh informasi Pendaftaran akan dikirimkan melalui email. Periksalah email sejawat secara berkala supaya tidak melewatkan informasi penting dari Pengurus.
Sejawat akan menerima email tagihan pembayaran uang pangkal, iuran tahun pertama serta biaya advokasi.
Jika sejawat telah menerima email tagihan seperti diatas. silahkan lakukan pembayaran sesuai tagihan ke nomor rekening yang telah ditentukan. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol Konfirmasi.
Tahap 5. Konfirmasi Pembayaran
Konfirmasi Pembayaran sudah pernah ditulis di sini.
Setelah dari link di atas, selanjutnya silakan ikuti gambar di bawah ini
Pastikan sejawat memeriksa dan memperhatikan kembali status pengajuan permohonan dari Konfirmasi Pembayaran ke Verifikasi Pengurus Daerah.
Jika permohonan selesai dan sukses diverifikasi oleh Pengurus Daerah, sejawat akan mendapatkan email terkait status keanggotaan sejawat dan akun untuk mengakses aplikasi SIAP