29.1 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 24, 2024

Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

Apoteker.Net – Hari ini, kami menerima surat tanggapan dari organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal yang ditandatangani oleh apt. Noffendri, S.Si selaku ketua umum IAI dan apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.E., S.Si., MBA sebagai sekretaris jendral IAI.

Isinya adalah sebagai berikut:


Menanggapi surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022, maka berdasarkan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ikatan Apoteker Indonesia menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak. Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat.
  2. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
  3. Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1% pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 % pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan.
  4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
  5. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
  6. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.
  7. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dan di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/masyarakat tentang:
    a. penggunaan obat yang rasional dan aman
    b. rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain
    c. rekomendasi terapi non farmakologi.
  8. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat.
  9. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.
  10. Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat.

Demikian himbauan ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh teman sejawat di fasilitas
pelayanan Kesehatan melalui Pengurus Cabang masing-masing, atas perhatian dan kerja sama Sejawat kami ucapkan terima kasih.


File asli surat bisa anda unduh di sini.

Jimmy Ahyari
Jimmy Ahyari
Seorang apoteker yang juga menyukai dunia internet dan teknologi informasi. Just google my name. 🤣
Continue Reading

Disclaimer: Artikel yang terdapat di situs ini hanya bertujuan sebagai informasi, dan bukan sebagai referensi utama atau pengganti saran/tindakan dari profesional.

error: