Tata Cara Registrasi Ulang STRA – Tanggal 22 Juni 2015 lalu, Komite Farmasi Nasional (KFN) menerbitkan edaran tentang Tata Cara Registrasi Ulang STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dengan nomor surat TU.02.02/KF/187/2015.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
——-=======——-
Sehubungan dengan akan berakhirnya Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang diterbitkan pada tahun 2011 dan sesuai PERMENKES No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian serta PERMENKEU No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, dengan ini kami informasikan bahwa registrasi ulang dapat dilakukan 6 (enam bulan) sebelum STRA habis masa berlakunya.
Adapun tahapan registrasi ulang secara online adalah sebagai berikut:
- Hubungi Hotline KFN di nomor 08119255612 atau email ke [email protected] untuk mendapatkan kode billing PNBP dengan menyebutkan Nama, Lulusan, Tahun Lulus, dan alamat email (masa aktif kode billing adalah 3 hari).
- Lakukan pembayaran PNBP di bank atau kantor pos sebagaimana terlampir (pembayaran dilakukan dengan kode billing yang aktif). *lampiran bisa dilihat di akhir tulisan ini*
- Kunjungi laman www.stra.depkes.go.id kemudian klik “Register” pada pojok kanan atas, klik “Iya” pada pertanyaan “Pernah Terdaftar” dan lanjutkan proses.
- Kirimkan berkas sebagai berikut ke alamat KFN:
a. Fotokopi ijazah Apoteker;
b. Fotokopi surat sumpah/janji Apoteker;
c. Fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku;
d. Surat keterangan sehat fisik dan mentar dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
e. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai);
f. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 2 lembar;
g. STRA asli;
h. Bukti pembayaran PNBP asli dari Bank atau Kantor Pos
i. Fotokopi KTP;
j. Surat Permohonan STRA (dapat dicetak dari registrasi online)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline KFN di nomor 08119255612 atau email di [email protected]
Demikian, untuk dijakikan perhatian dan pedoman sebagaimana mestinya.
Ketua
Drs. Purwadi, M.M., M.E., Apt.
——-=======——-
Lampiran Surat Tata Cara Registrasi Ulang STRA
Untuk surat Asli, bisa Anda lihat di sini.
Demikian, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sejawat. Bantu kami menyebarkan informasi ini agar tidak ada teman sejawat yang melewatkan informasi penting ini 😉