PERMENKES Nomor 9 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;

Tenaga Farmasi Indonesia

Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi

Nah, semakin menarik saja “drama” Peraturan Pedoman Prekursor di Indonesia 😀
Setelah sebelumnya terbit Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, kemarin tanggal 4 April terbit lagi Surat Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.

Apa arti dari isi surat perpanjangan tengat waktu tersebut? Yuk kita lihat isi suratnya:

error: