Pertanggal 24 Agustus 2015 kemarin, BPOM RI menerbitkan peringatan publik atau public warning terhadap Daftar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria yang Berbahaya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berikut Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung Bahan Kimia Obat:
Regulasi
Informasi Perundang-undangan (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) dan regulasi lain yang terkait dengan Kefarmasian serta Kesehatan pada umumnya.
Tata Cara Registrasi Ulang STRA
Tata Cara Registrasi Ulang STRA – Tanggal 22 Juni 2015 lalu, Komite Farmasi Nasional (KFN) menerbitkan edaran tentang Tata Cara Registrasi Ulang STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dengan nomor surat TU.02.02/KF/187/2015.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
PERMENKES Nomor 9 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;