Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016

Apoteker.Net – Menteri Kesehatan akhirnya menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Peraturan Menteri Kesehatan (MENKES) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pada tanggal 13 Januari 2017 yang lalu.

Dengan adanya JUKLAK dengan nomor HK.02.02/MENKES/24/2017, diharapkan pelaksanaan atas PERMENKES No.31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Adapun dokumen SE (Surat Edaran) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek juga melampirkan contoh-contoh seperti:

1. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (Kesatu/Kedua/Ketiga*) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
2. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Di Fasilitas Produksi
3. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Di Fasilitas Distribusi/Penyaluran
4. SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI TEMPAT PRAKTIK PROFESI
5. SURAT KETERANGAN PIMPINAN FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN/ FASILITAS PRODUKSI/FASILITAS DISTRIBUSI*)
6. SURAT PERSETUJUAN PIMPINAN
7. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) KESATU/KEDUA/KETIGA **) NOMOR ……………………………
8. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) DI FASILITAS PRODUKSI NOMOR ……………………………..
9. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) DI FASILITAS DISTRIBUSI/PENYALURAN NOMOR ………………….
10. Permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) (Kesatu/Kedua/Ketiga*)
11. SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK) KESATU/KEDUA/KETIGA **) NOMOR ………….

Yang selengkapnya bisa Anda baca pada lampiran berikut ini:

Atau download di sini surat edaran versi PDF-nya.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sejawat. Silakan disebarkan mana tahu ada kawan-kawan yang membutuhkan 😉

I am very proud to be an editor at apoteker.net/blog (formerly known as www.farmasi.asia). If you have an interest in the world of publishing, let's join with us ;)
Lihat semua tulisan 📑.

error: