Selayang Pandang tentang Asal Muasal STRA
STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker pertama kali secara resmi diperkenalkan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN pada bulan JUNI 2011 (atau yang biasa disebut dengan PERMENKES 889 Tahun 2011)
Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Tentu Anda mengetahui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 (yang lebih popular dengan PP.51) tentang Pekerjaan Kefarmasian. Nah, untuk melaksakannya, diperlukan peraturan yang lebih mendalam, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 (selanjutnya disingkat PERMENKES 889).
Dalam PERMENKES 889, tidak ada lagi istilah SP (Surat Penugasan), yang berlaku saat ini adalah STRA. Jadi, seorang Apoteker yang dulunya telah memiliki SP harus ikut peraturan baru, yakni harus mengantongi STRA sebagai syarat untuk pembuatan SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker; jika bekerja di sarana pelayanan masyarakat seperti Apotek) atau SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker, untuk Apoteker yang bekerja pada fasilitas produksi -Industri Farmasi- atau fasilitas distribusi –Pedagang Besar Farmasi; PBF-).
Di mana letak keRIBETan berasal?
Dalam PERMENKES 889 memang telah disebutkan di pasal 34 bahwa:
- Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan atau Surat Izin Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007, dianggap telah memiliki STRA, SIPA, atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengganti Surat Penugasan, Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK paling lambat 31 Agustus 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
See? Paling lambat 31 Agustus 2011? Dalam pendapat awam, setelah 31 Agustus 2011, semua Apoteker telah berhasil melakukan peralihan dari SP ke STRA. Faktanya, Komite Farmasi Nasional (KFN) yang diserahi tugas –yang salah satunya- mengurus STRA baru dilantik pada tanggal 22 Agustus 2011. Pertanyaan menarik lainnya, mungkinkah dalam kurun waktu 9 hari hingga tanggal 31 Agustus 2011, SELURUH Apoteker di Indonesia akan mendapatkan STRA?
Hingga saat ini (1 Desember 2011), baru sekitar 5000 Apoteker yang mendapatkannya. Padahal, setiap tahuan ribuan Apoteker baru lulus.
Lantas, apanya yang jadi RIBET?
Perhatikan ilustrasi berikut:
- Mawar (bukan nama sebenarnya, red 😛 ) merupakan salah seorang Apoteker yang baru lulus dari salah satu Universitas di Yogyakarta. Mawar disumpah pada bulan Maret 2011 (bulan di mana SP masih berlaku).
- Karena Mawar berasal dari Kalimantan, dan calon suaminya juga ada di Kalimantan, sehingga Mawar memutuskan akan pulang dan mencari kerja di Kalimantan (meski banyak tawaran dari kota Yogyakarta).
- Sambil menunggu administrasi Sertifikat Kompetensi Apoteker dan Ijazah serta Surat Sumpah Apoteker selesai, Mawar belum memutuskan untuk pulang. Bulan April 2011, Mawar mendapatkan berbagai macam surat-surat di atas.
- “Sial”nya, karena Mawar akan bekerja di luar daerah dari tempat dia lulus dan terdaftar sebagai Apoteker di Yogyakarta, Mawar harus membuat Surat Lolos Butuh (SLB) terlebih dahulu.
- “Sial”nya (lagi), Surat Lolos Butuh (SLB) baru bisa diajukan jika Mawar telah diterima atau akan bekerja di tempat tujuan.
- Setelah Mawar mengikuti berbagai macam tes penerimaan pegawai baru, baru pada bulan Mei 2011, Mawar merasa “pas” dengan calon pekerjaannya di Kalimantan.
- Dengan iming-iming dan janji akan membawa SP kepada Bos di tempat kerjanya, Mawar berangkat kembali ke Yogyakarta untuk mengurus SLB dengan berbekal Surat Keterangan Kerja dari kantornya.
- Hampir 2 minggu berlalu, akhirnya SLB Mawar selesai juga. Dan ini bulan Juni 2011 (bulan di mana ketentuan STRA keluar, namun “sial”nya (lagi dan lagi) KFN BELUM terbentuk)
- Mawar segera mengurus keanggotaan yang baru pada Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) di Kalimantan.
- Begitu hendak mengurus SP, Mawar diharuskan meminta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Provinsi (Ini memakan waktu 1 minggu).
- Begitu tiba di Dinas Kesehatan Provinsi, betapa terkejutnya Mawar mendengar kalau SP sudah tidak ada lagi. Sedang pengantinya, STRA juga belum tahu pasti kapan akan terbit mengingat -saat itu-, KFN (lagi dan lagi dan lagi) BELUM terbentuk.
- Muncul secercah harapan dari Seminar yang diikuti Mawar yang mengatakan bahwa “MUNGKIN masih bisa mengurus SP untuk yang memang belum sama sekali memiliki SP”.
- Ternyata, harapan hanya akan menjadi mimpi yang tidak terwujud. Tetap saja “orang pusat” mengatakan “MAAF, SP sudah tidak ada lagi”
- Lantas, Mawar ikut pengurusan STRA secara kolektif oleh PD IAI setempat.
Cerita Mawar di atas sudah berumur 6 bulan yang lalu, dan hingga sekarang, Mawar masih belum memiliki STRA. Mau kerja, kemudian ditanya “Punya SP? STRA?” Mawar hanya tertunduk lesu seraya menjawab “masih diproses”. Mana ada perusahaan atau Apotek yang mau menerima jika tidak ada kepastian?
Kabar terakhir yang tidak kalah LUCU, mengingat STRA terakhir diupdate pada tanggal 17 Oktober 2011, kawan-kawan sejawat Mawar saling tanya “koq sampai sekarang (Desember 2011) tidak ada lagi update STRA?” Yang lainnya menjawab “Katanya, ada pejabat yang berwenang sedang naik haji, jadi tidak bisa mengeluarkan STRA”
Wow! Ada berapa MAWAR yang tidak bisa bekerja gara-gara ketidaksiapan PERMENKES dalam realisasi? Ada berapa MAWAR yang nasibnya terlunta-lunta menunggu datangnya STRA yang dinanti? Ini baru satu orang Mawar, masih ada Melati, Tulip dan Bunga-Bunga lainnya.
Untuk pejabat KFN, tolong didahulukan kawan-kawan sejawat YANG BELUM MEMILIKI SP sama sekali.
Well, akhir-akhir ini, muncul lagi Edaran Pemerintah yang isinya secara singkat memiliki makna “KFN tidak sanggup, jadi diperpanjang masa peralihan dari SP ke STRA hingga sampai 31 Desember 2011”.
Sebelum tulisan ini dibuat, terdapat komentar-komentar dari rekan sejawat tentang LELET-nya STRA ini. Berikut screenshotnya:
See? Tulisan ini hanya sebagai penggedor pintu. Karena hanya dengan mengetuk pintu, orang yang di dalam kemungkinan belum mendengar 🙂
Jika terdapat salah-salah kata, tolong dimaafkan. Hanya sebuah tulisan biasa dari rakyat biasa. Jika ingin berbagi pendapat atau ada sanggahan, kolom komentar selalu tersedia di bawah 😉
Mudah-mudahan, kedepannya, Farmasis dan Apoteker di Indonesia semakin maju!