Penerapan Pasal 24 Diktum B pada PP 51/2009 di Lapangan

Apoteker.Net – Dalam satu kunjungan ke Kementerian Kesehatan (KEMENKES) dalam kegiatan Audiensi antara Mahasiswa dan Pejabat Tinggi di KEMENKES menitip pesan.

“Kalian para mahasiswa, gunakan baik-baik pasal 24 itu, karena kami mendiskusikan, merampungkan satu pasal itu membutuhkan waktu sebulan lebih dalam dialog/perdebatan yang panas dan panjang”

Apa isinya Pasal 24 Diktum B dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009?

Pasal 24 diktum b menerangkan bahwa apoteker bisa mengganti obat merek dagang dengan obat generik atau obat merek dagang lain yang sama kompomen zat aktifnya atas pesetujuan dokter dan/atau pasien.

Makna salah satunya apoteker bisa mengganti obat merek dagang dengan obat generik hanya atas persetujuan pasien. Agar lebih memahaminya, saya beri contoh kasus nyata di lingkungan kerja saya.

Seorang pasien sebut saja Ode, laki-laki dewasa datang beserta keluarga hendak memeriksakan diri. Dia datang dengan Keluhan batuk2, nyeri di dada dan gangguan lambung. Oleh dokter, Dia diberi Obat batuk, antibiotik dan obat lambung. Setelah dihitungkan, harga obatnya 400 rb lebih.

Melihat Ode yg tidak fasih bicara, dan pakaian seadanya. Saya terdorong untuk bertanya.

“Pak Ode dari Mana?” karna tidak fasih berbicara maka anaknya yg jawab

“Dari Ereke” ke Baubau meski menempuh jarak ratusan kilo dengan waktu 3-4 jam lebih.

“Disini tinggal dimana?”

“Numpang di rumah disana”

“Pekerjaanyaanya apa?”

“Berkebun Jagung dan Ubi”

Untuk warga pedalaman dengan pekerjaan bertani, dimana mereka mendapatkan uang dari hasil panen yang sekali setahun. Tentu uang beberapa ratus ribu sangat berarti bagi mereka. Mari Kita berhitung, kalau 1 ikat jagung dari 3 batang pohon jagung rata2 mengambil luas 1 m2 dihargai 15 ribu. Dan rata2 petani disana memiliki lahan kurang dari 1 hetar Maka pendapatannya 750 rb – 1 juta. Ya Allah 🙁

Uang 400 ribu yang dikeluarkan untuk menebus obat pasti sangat berat dirasa.

“Begini pak” saya melanjutkan bicara.

“Total harga obatnya 400rb, sebenarnya bisa kurang harganya pak, kalau obatnya diganti generik, obat pak Ode ini paten*”, (umumnya masyarakat awam mengetahui produk bermerek/branded dengan sebutan paten)

“Soal khasiat obatnya, sama saja, sudah dibuktikan dalam laboratorium”

“Kalau setuju sy gantikan dengan obat generik”

“Iya kalau begitu, karna kami tidak tau tentang obat ini pak”

Obatnya kemudian digantikan dengan harga yg terjangkau tentunya.

Dari kasus ini, apoteker sangat bisa berperan aktif membantu masyarakat miskin dalam pemilihan obat. Jadi mari kita Selalu ingat pharmaceutical care untuk kebaikan pasien dan masyarakat.

=======

Kontributor Azanuddin ApotekerDitulis oleh Azanuddin, S.Si., M.PH., Apt. (Biasa dipanggil Azan atau Azam), lulusan dari Program Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia (UII), dan S2 pada Universitas Gadjah Mada (UGM), Program Studi Kesehatan Masyarakat, Konsentrasi Magister Manajemen Kebijakan Obat.

Lihat profil saya lebih lengkap di sini.

Saya biasa dipanggil Azan atau Azam, lulusan dari Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Indonesia (UII), dan S2 pada Universitas Gadjah Mada (UGM), Program Studi Kesehatan Masyarakat, Konsentrasi Magister Manajemen Kebijakan Obat. Lihat profil saya lebih lengkap di sini.
Lihat semua tulisan 📑.