Apoteker.Net – Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES/PMK) Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang ?Perubahan Penggolongan Narkotika ini sudah ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2017 dan telah diundangkan tanggal 7 Agustus 2017 di Jakarta.
Dokumen PMK No.41 tahun 2017 ini bisa dibaca langsung di bawah ini:
Jika PDF Viewer di atas tidak muncul sempurna, silakan lihat atau download pada link berikut ini:
PMK RI Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Silakan disebarkan agar rekan-rekan sejawat dan tenaga kerja kesehatan lain juga mengetahui.
Semoga bermanfaat.