Tenaga Farmasi Indonesia

Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi

Nah, semakin menarik saja “drama” Peraturan Pedoman Prekursor di Indonesia 😀
Setelah sebelumnya terbit Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, kemarin tanggal 4 April terbit lagi Surat Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.

Apa arti dari isi surat perpanjangan tengat waktu tersebut? Yuk kita lihat isi suratnya:

Mana Teh Favoritmu

Kuesioner E-Report PBF

Sore kemarin, kami mendapat email dari Tim eReport PBF yang berisi kuesioner untuk para Apoteker Penanggung Jawab PBF. Adapun isi email tersebut adalah:

Petunjuk Teknis CDOB 2012

Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Kepala Badan POM RI No.40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat Mengandung Prekursor Farmasi, Badan POM menginformasikan masa transisi akan berlangsung dari Januari hingga Juni 2014 (khusus Pedagang Besar Farmasi/PBF); dan untuk itu, kepada rekan-rekan Apoteker yang menjadi Apoteker Penanggungjawab PBF untuk melaporkan kegiatan:

Pembicara sosperkabpom no 40 2013 tentang prekursor

Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM RI No. 40 Tahun 2013 di Banjarmasin

Upaya memahami dan mengimplementasikan Per-Ka Badan POM No. 40 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Prekursor Farmasi/Obat yang mengandung Prekursor Farmasi, merupakan langkah antisipatif yang sangat positif dilakukan oleh GP Farmasi Kalsel bagi anggotanya dalam rangka mengantisipasi secara dini potensi diversi obat yang mengandung prekursor farmasi di tingkat distributor (PBF).

Petunjuk Teknis CDOB 2012

Perubahan Keputusan atas Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal

Seperti yang pernah kami tulis di Penarikan Obat Mengandung Dekstrometorfan (Dextromethorphan) Tunggal, posting kali ini adalah hasil revisi atas Surat Keputusan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013. Ada 2 file yang kami dapatkan. File pertama adalah surat yang menyatakan bahwa SK Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 telah direvisi menjadi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggar 24 Juli 2013.

Perhatikan:

harmonisasi kosmetik asean

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk tujuan memproteksi dan memenuhi hak konsumen. Konsumen ini luas loh; Bahkan, pasien juga termasuk konsumen. Sebagai contoh, Apoteker harus memberikan informasi terkait resep atau obat yang ditebus oleh pasien atau seorang penjual yang wajib mencantumkan harga agar konsumen tahu.

error: