PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Regulasi
Informasi Perundang-undangan (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) dan regulasi lain yang terkait dengan Kefarmasian serta Kesehatan pada umumnya.
Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
Nah, semakin menarik saja “drama” Peraturan Pedoman Prekursor di Indonesia 😀
Setelah sebelumnya terbit Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, kemarin tanggal 4 April terbit lagi Surat Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.
Apa arti dari isi surat perpanjangan tengat waktu tersebut? Yuk kita lihat isi suratnya:
Kuesioner E-Report PBF
Sore kemarin, kami mendapat email dari Tim eReport PBF yang berisi kuesioner untuk para Apoteker Penanggung Jawab PBF. Adapun isi email tersebut adalah:
Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Kepala Badan POM RI No.40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat Mengandung Prekursor Farmasi, Badan POM menginformasikan masa transisi akan berlangsung dari Januari hingga Juni 2014 (khusus Pedagang Besar Farmasi/PBF); dan untuk itu, kepada rekan-rekan Apoteker yang menjadi Apoteker Penanggungjawab PBF untuk melaporkan kegiatan:
Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM RI No. 40 Tahun 2013 di Banjarmasin
Upaya memahami dan mengimplementasikan Per-Ka Badan POM No. 40 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Prekursor Farmasi/Obat yang mengandung Prekursor Farmasi, merupakan langkah antisipatif yang sangat positif dilakukan oleh GP Farmasi Kalsel bagi anggotanya dalam rangka mengantisipasi secara dini potensi diversi obat yang mengandung prekursor farmasi di tingkat distributor (PBF).
Perubahan Keputusan atas Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal
Seperti yang pernah kami tulis di Penarikan Obat Mengandung Dekstrometorfan (Dextromethorphan) Tunggal, posting kali ini adalah hasil revisi atas Surat Keputusan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013. Ada 2 file yang kami dapatkan. File pertama adalah surat yang menyatakan bahwa SK Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 telah direvisi menjadi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggar 24 Juli 2013.
Perhatikan:
Penarikan Obat Mengandung Dekstrometorfan (Dextromethorphan) Tunggal
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Penarikan Obat Mengandung Dekstrometorfan (Dextromethorphan) Tunggal
Kepada Yth.
Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab
Industri Farmasi
(Terlampir)
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian Badan POM serta sesuai dengan:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk tujuan memproteksi dan memenuhi hak konsumen. Konsumen ini luas loh; Bahkan, pasien juga termasuk konsumen. Sebagai contoh, Apoteker harus memberikan informasi terkait resep atau obat yang ditebus oleh pasien atau seorang penjual yang wajib mencantumkan harga agar konsumen tahu.
Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) 2020
BPOM RI Mengeluarkan petunjuk teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terbaru mengantikan yang lama. Apa saja yang berubah? Siapkah PBF-PBF di Indonesia?