dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS), pemerintah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat terutama obat esensial. Juga terjaminnya keamanan, khasiat, dan kualitas obat-obatan yang beredar serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat serta terjaminnya penggunaan obat rasional (MENKES dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH)
Begitulah sambutan Kementerian Kesehatan saat peluncuran layanan informasi harga obat dengan menggunakan teknologi komunikasi melalui SMS (Short Message Service) yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes. Benarkah ada layanan informasi harga obat melalui sms?