Di era yang hi-tech seperti sekarang, kemudahan dan kepraktisan bisa kita temui dan terapkan di mana saja. Jika dulu membawa uang 5 juta mampu membuat dompet Anda tebal, sekarang hanya dengan sebuah kartu seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP); Benar, Kartu Kredit. Bagi Anda pemilik apotek atau yang berencana untuk membuat apotek, sepertinya perlu mempertimbangkan untuk menyediakan sistem pembayaran dengan kartu kredit ini. Loh, mengapa? Sebelum kita jawab, ada baiknya kita melihat fungsi uang (bentuk fisik) sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi. Bagi pasien dan/atau konsumen yang mengedepankan kepraktisan, kenyamanan dan keamanan dalam membawa uang, tentu membawa kartu kredit lebih praktis dibanding membawa bergepok-gepok uang di dompet. Betul? Sepakat?
Opini
Uneg-uneg yang tersaji dalam bentuk tulisan; sopan, berimbang dan mungkin sedikit “pedas” 🫣. *segala bentuk opini adalah tanggungjawab dari masing-masing penulis. Bukan mewakili pandangan Apoteker.Net secara umum.
Membeli Kosmetik Secara Online? Why Not?
Halo sobat Farmasis di mana pun Anda berada. Sudah kenal dengan kosmetik? Kami pikir, semua Farmasis tentu mengenalnya; bahkan di beberapa perguruan tinggi farmasi ada mata kuliah khusus yang membahas tentang mahluk bernama kosmetik ini. Anda sering membeli dan menggunakan kosmetik? Di mana Anda membelinya? Sudah pernah membeli kosmetik secara online? Ada beberapa keuntungan dalam membeli produk kosmetik secara online. Umumnya, berbelanja secara online akan memberikan kenyamanan dan penghematan biaya. Membeli kosmetik secara online menjadi lebih baik jika Anda membeli produk yang memang Anda gunakan atau produk yang sudah Anda kenal. Secara keseluruhan, belanja dari internet bisa sangat menyenangkan karena Anda bisa berpindah dari satu produk ke produk lain tanpa harus berjalan kaki menyusuri etalase seperti halnya toko konvensional. Coba saja buka situs www.lazada.co.id, Anda hanya perlu klik ini, klik itu untuk melihat produk yang ditawarkan. Tidak ribet bukan?
Tips Memilih dan Membeli Produk Kecantikan Secara Online
Saat ini berbelanja secara online sudah bukan kegiatan yang aneh untuk dilakukan, mulai dari membeli handphone, pakaian, sampai membeli furniture pun bisa dikalukan secara online. Mungkin hal ini terjadi karena didorong oleh perkembangan teknologi dan trend moblile internet serta jaringannya yang semakin luas. Selaini itu peningkatan taraf hidup rata-rata di tanah air yang meningkat juga menjadi faktor terdorongnya budaya belanja secara online. Selain mudah dan tidak memakan banyak waktu, belanja online juga bisa dilakukan dimana saja. Bukan Cuma itu, ternyata keberagaman produk yang ditawarkan untuk dijual secara online turut ambil andil dalam mempopulerkan kebiasaan belanja online.
Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?
Berawal dari cerita rekan kerja yang menyatakan pernah ada selentingan kabar bahwa “akan diusulkan penempatan Logo Halal pada Obat”, akhirnya kami mencoba mendengar pendapat rekan-rekan farmasis di Grup Komunitas Farmasi di Facebook.
Sangat menarik pendapat-pendapat yang diberikan; tentunya beserta alasannya. Bagi Anda yang ingin turut serta berkomentar atau berpendapat, bisa melalui form komentar ini nantinya.
Berikut kami sajikan kembali pendapat rekan farmasis Indonesia tentang “Mungkinkah Logo Halal pada Obat?”
Tips Traveling Mudah Dan Seru di Pulau Lengkuas
Ingin liburan seru dan mudah di tempat yang belum banyak dikenal orang-orang? Ingin berlibur di tempat yang masih asri dan tidak terlalu ramai? Kami menyarankan Anda untuk berkunjung ke sebuah pulau eksotis nan indah yang terletak di
STRA? Surat Tanda RIBETnya jadi Apoteker?
Selayang Pandang tentang Asal Muasal STRA
STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker pertama kali secara resmi diperkenalkan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN pada bulan JUNI 2011 (atau yang biasa disebut dengan PERMENKES 889 Tahun 2011)
Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Tentu Anda mengetahui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 (yang lebih popular dengan PP.51) tentang Pekerjaan Kefarmasian. Nah, untuk melaksakannya, diperlukan