Seperti yang pernah kami tulis di Penarikan Obat Mengandung Dekstrometorfan (Dextromethorphan) Tunggal, posting kali ini adalah hasil revisi atas Surat Keputusan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013. Ada 2 file yang kami dapatkan. File pertama adalah surat yang menyatakan bahwa SK Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 telah direvisi menjadi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggar 24 Juli 2013.
Perhatikan: