View Categories

Laporan Pajak (Apotek PKP)

< 1 menit baca

Tersedia di semua paket:LiteAdvanceProEnterprise

Laporan Pajak hanya tersedia untuk apotek yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apotek non-PKP tidak memungut PPN, sehingga menu ini dan semua isian pajak disembunyikan.

Syarat: saklar PKP #

  1. Buka Pengaturan β€Ί Pengaturan Apotek β€Ί tab Pajak.
  2. Pilih PKP = Ya, isi nama dan nomor pajak, lalu klik Perbarui Pengaturan.
  3. Buat tarif pajak di Pengaturan β€Ί Tarif Pajak, misalnya PPN 11%.
Saklar PKP di tab Pajak
Saklar PKP di Pengaturan Apotek, tab Pajak.

Penjelasan lengkap ada di Pengaturan awal apotek.

Catatan

Bila PKP = Tidak, menu Laporan β€Ί Laporan Pajak tidak tampil dan alamatnya menolak dibuka. Ini disengaja, bukan galat.

Isi Laporan Pajak #

Setelah PKP aktif, Laporan β€Ί Laporan Pajak menampilkan untuk rentang tanggal yang dipilih:

  • Pajak masukan: PPN dari faktur pembelian.
  • Pajak keluaran: PPN dari penjualan.
  • Pajak pengeluaran: pajak yang tercatat pada pengeluaran.
  • Selisih pajak keluaran dan pajak masukan.

Setiap bagian bisa diekspor dan dicetak sebagai bahan pelaporan SPT Masa PPN.

Tips

Apotek non-PKP yang menerima faktur PBF dengan harga sebelum PPN memakai saklar Harga faktur belum termasuk PPN di form pembelian, bukan Laporan Pajak. Lihat Mencatat pembelian.

Panduan Terkait #

error: