Tersedia di semua paket:LiteAdvanceProEnterprise
Laporan Pajak hanya tersedia untuk apotek yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apotek non-PKP tidak memungut PPN, sehingga menu ini dan semua isian pajak disembunyikan.
Syarat: saklar PKP #
- Buka Pengaturan βΊ Pengaturan Apotek βΊ tab Pajak.
- Pilih PKP = Ya, isi nama dan nomor pajak, lalu klik Perbarui Pengaturan.
- Buat tarif pajak di Pengaturan βΊ Tarif Pajak, misalnya PPN 11%.

Penjelasan lengkap ada di Pengaturan awal apotek.
Catatan
Bila PKP = Tidak, menu Laporan βΊ Laporan Pajak tidak tampil dan alamatnya menolak dibuka. Ini disengaja, bukan galat.
Isi Laporan Pajak #
Setelah PKP aktif, Laporan βΊ Laporan Pajak menampilkan untuk rentang tanggal yang dipilih:
- Pajak masukan: PPN dari faktur pembelian.
- Pajak keluaran: PPN dari penjualan.
- Pajak pengeluaran: pajak yang tercatat pada pengeluaran.
- Selisih pajak keluaran dan pajak masukan.
Setiap bagian bisa diekspor dan dicetak sebagai bahan pelaporan SPT Masa PPN.
Tips
Apotek non-PKP yang menerima faktur PBF dengan harga sebelum PPN memakai saklar Harga faktur belum termasuk PPN di form pembelian, bukan Laporan Pajak. Lihat Mencatat pembelian.

