Tersedia di paket:LiteAdvanceProEnterprise
Menu Manajemen SDM βΊ Izin Praktik menyimpan dokumen izin praktik setiap tenaga kefarmasian dan dokter, lengkap dengan masa berlakunya. Data ini dipakai di beberapa tempat:
- Surat Pesanan mengambil nama APJ dan nomor SIPA dari dokumen yang ditandai APJ. Lihat Membuat Surat Pesanan.
- Kop kartu PMR TATAP mengambil nama dan SIPA apoteker. Lihat Laporan dan pengaturan TATAP.
- Resep Praktik Dokter mengambil SIP dokter. Lihat Mengenal Praktik Dokter.
Menambah dokumen izin praktik #
- Buka Manajemen SDM βΊ Izin Praktik, lalu klik Tambah.
- Pilih Karyawan (1) dan Jenis Dokumen (2): SIPA, STRA, SIPTTK, STRTTK, SIP Dokter, atau Lainnya.
- Isi Nomor (3) dan Instansi Penerbit.
- Isi Tanggal Terbit dan Berlaku Sampai (4). Kosongkan Berlaku Sampai bila dokumen tidak kedaluwarsa, misalnya STR yang berlaku seumur hidup.
- Untuk SIPA apoteker penanggung jawab, pilih lokasi di Tandai sebagai APJ untuk lokasi (5). Isian ini muncul setelah jenis dokumen SIPA dipilih, dan bawaannya Bukan APJ (tidak terisi otomatis, juga untuk apotek berlokasi tunggal). Dokumen lain yang bertanda APJ di lokasi yang sama otomatis dilepas tandanya.
- Lampirkan pindaian dokumen bila ada (PDF, JPG, atau PNG, maksimal 5 MB), lalu klik Simpan.

Daftar izin praktik dan status #
Daftar menampilkan karyawan, jenis dokumen, nomor (dengan tanda APJ Β· nama lokasi), tanggal terbit, berlaku sampai, status, instansi penerbit, dan lampiran. Saring menurut Karyawan, Jenis Dokumen, dan Status.

| Warna status | Arti |
|---|---|
| Merah | Sudah kedaluwarsa |
| Kuning | Akan kedaluwarsa dalam batas hari pengingat (bawaan 60 hari) |
| Tanpa warna | Berlaku, atau tanpa tanggal berlaku |
Pengingat kedaluwarsa #
Dokumen yang segera kedaluwarsa diingatkan di Dasbor SDM dan lonceng notifikasi. Batas harinya diatur di Manajemen SDM βΊ Pengaturan βΊ tab Izin Praktik, isian Pengingat Kedaluwarsa (hari sebelumnya), antara 1 dan 365 hari.

Peringatan
Perpanjang SIPA APJ sebelum kedaluwarsa. Surat Pesanan obat golongan tertentu memerlukan nama APJ dan nomor SIPA yang berlaku.

